Dinamika Penyelenggaraan Negara Dalam Konsep NKRI

Kompetensi Dasar :

3.7.   Menganalisis dinamika penyelenggaraan negara dalam konsep NKRI dan konsep negara federal

4.7.   Menyaji hasil analisis dinamika penyelenggaraan negara dalam konsep NKRI dan konsep negara federal.

A.  KONSEP NEGARA KESATUAN DAN NEGARA FEDERAL

  1. Bentuk Negara Kesatuan

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen  pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

  1. Sentralisasi
  2. Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri. Keuntungan sistem sentralisasi:

  1. Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:

  1. Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  1. Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  2. Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  3. Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:

  1. Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

  1. Bentuk  Negara Federal/serikat
Gambar 4. Kongres adalah cabang legislatif Pemerintah Federal AS. Kongres memiliki dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat. DPR terdiri dari 435 anggota yang memiliki hak suara, tiap anggota itu mewakili sebuah distrik kongres dan bertugas selama dua tahun.

Negara serikat (federasi) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu. Artinya, suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu. Biasanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara ruang merdeka penuh dan bedaulat penuh. Dengan menggabungkan diri kedalam suatu negara serikat, maka negara yang tadinya berdiri sendiriitu kemudian menjadi negara bagian, melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkan kepada induk negara serikat. Kekuasaan yang diserahkannya itu disebut satu demi satu atau limitatif, hanya kekuasaan yang disebutkan itulah yang diserahkan kepada negara serikat atau delegated powers.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:

  1. Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

            Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:

  1. Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. Hal-hal tentang uang dan keuangan, biaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:

  1. Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:

  1. Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. Negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. Negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
  1. B. Dinamika Penyelenggaraan Negara Dalam Konsep NKRI Dan Negara Federal

      Penyelenggaraan Negara meliputi bagaimana pemerintahan itu dijalankan oleh penyelenggara Negara. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara pada hakikatnya merupakan uraian tentang bagaimana mekanisme pemerintahan negara dijalankan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan Negara. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara ialah sistem bekerjanya Pemerintahan sebagai fungsi yang ada pada Presiden. Pada dasarnya Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara tidak membicarakan Sistem Penyelenggaraan Negara oleh lembaga-lembaga Negara secara keseluruhan. Dalam arti sempit, istilah Penyelenggaraan Negara tidak mencakup Lembagalembaga Negara yang tercantum dalam UUD 1945. Sedangkan dalam arti luas, istilah penyelenggaraan negara mengacu pada tataran supra struktur politik (lembaga negara dan lembaga pemerintah), maupun pada tataran infrastruktur politik (organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan). Dengan demikian, yang dimaksud dengan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara sebenarnya adalah mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif, yang dipimpin oleh Presiden baik selaku Kepala Pemerintahan maupun sebagai Kepala Negara.

                  Adapun Asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimandisebutkan dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbuakaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.

  1. Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
  2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara.
  3. Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif.
  4. Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  5. Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
  6. Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    1. Penyelengaraan Negara pada awal kemerdekaan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI sebelum kemerdekaan bangsa indonesia diproklamasikan. Rancangan itu kemudian disahkan oleh PPKI menjadi kostitusi negara republik Indonesia. UUD 1945 disahkan sebagai langkah untuk menindaklanjuti proklamasi kemerdekaan RI. Begitu kemerdekaan diproklamasikan, Indonesia lahir sebagai negara. Sebagai negara, dengan sendirinya Indonesia harus memiliki konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraannya. Untuk itu, UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi. Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 berisi hal-hal prinsip tentang negara Indonesia. Hal-hal itu diantaranya mencakup dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintah, sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan. Dari hal-hal pokok ini, empat yang terakhir yakni : bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.           

Menurut UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (1). Dengan bentuk kesatuan,kekuasaan negara dikendalikan atau dipegang oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah disebut sebagai desentralisasi. Sebagai negara kesatuan, Indonesia menggunakan dan mengembangkan sistem desentralisasi seperti yang diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Setiap daerah bersifat otonom, yakni memiliki wewenang untuk mengatur urusannya sendiri. Tetapi, hal ini menyangkut masalah administrasi belaka, serta tidak menjadikan daerah sebagai “ negara” yang tersendiri. Di dalam wilayahnya Indonesia tidak akan memiliki daerah yang bersifat staat (negara)-tidak akan ada “negara” didalam negara.

Daerah-daerah Indonesia dibagi kedalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula menjadi daerah yang lebih kecil yang masing-masing memiliki otonomi. Pembagian atas daerah-daerah otonomi ini dilakukan dengan undang-undang. Di setiap daerah yang bersifat otonom dibentuk badan perwakilan/permusyawaratan rakyat karena pemerintahan daerah pun akan menjalankan prinsip permusyawaratan (musyawarah) yang demokratis.

Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dengan bentuk republik, kekuasaan pemerintahan negara dipegang oleh Presiden.  Presiden  merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Presiden memperoleh kekuasaan tersebut karena dipilih oleh rakyat melalui tata cara tertentu berdasarkan undang-undang. Untuk pertama pada awal pembentukan negara setelah merdeka, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Hal ini karena MPR, sebagai lembaga pemilih dan pengangkat presiden, ketika itu belum terbentuk. Pembentukan MPR belum dapat dilakukan karena pemilihan umum (pemilu) untuk memilih para anggota MPR belum dapat diselenggarakan.

Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan kabinet presidensial. Menurut sistem ini, presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR. Tetapi, akibat keadaan transisi (masa peralihan) yang cenderung bersifat darurat, penyelenggaraan negara dengan ketentuan seperti itu belum dapat sepenuhnya dilakukan. Pada saat itu, kekuasaan presiden dapat dikatakan sangat luas. Menurut pasal IV Aturan Peralihan, selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR. Selain presiden dan wakil presiden saat itu hanya ada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berkedudukan sebagai pembantu presiden. Praktis presiden menjalankan kekuasaan yang seluas-luasnya tanpa diimbangi dan diawasi lembaga negara lainnya. Ketentuan pasal IV Aturan Peralihan tersebut menimbulkan kesan bahwa kekuasaan presiden mutlak atau tak terbatas (absolut). Hal ini kiranya perlu di netralisasi maka, kemudian dikeluarkan maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945, yang isinya memberikan kewenangan kepada KNIP untyk memegang kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).

Pada masa awal kemerdekaan, ketentuan-ketentuan yang dinamakan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan oleh belum lengkapnya lembaga-lembaga negara seperti yang dikehendaki dalam UUD 1945. Pada masa itu belum ada lembaga-lembaga negara yang berhubungan langsung dengan Presiden, seperti MPR, DPR, dan DPA.

Untuk menjalankan pemerintahan negara sebagaimana mestinya maka digunakanlah ketentuan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, yang menyatakan bahwa: Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan sebuah komite nasional.

Berdasarkan pasal tersebut, jelaslah bahwa kekuasaan Presiden sangat luas, yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif bahkan berwenang melaksanakan tugas-tugas MPR. Pada masa itu kekuasaan Presiden seolah-olah “diktator” karena tidak ada lembaga negara lain yang mengimbangi kekuasaan Presiden.

Komite Nasional Indonesia Pusat yang dipilih tanggal 29 Agustus 1945 berkedudukan hanya sebagai pembantu Presiden. Hal ini berarti KNIP tidak dapat mengekang kekuasaan Presiden dan tidak dapat melaksanakan tugas-tugas DPR atau MPR. Demikian pula wakil Presiden (yang dipilih tanggal 18 Agustus 1945), dan para Menteri (yang dilantik 2 September 1945) semuanya berkedudukan sebagai pembantu Presiden.

Untuk mengurangi kekuasaan Presiden yang sangat luas tersebut, pada tanggal 16 Oktober 1945 wakil Presiden atas usul KNIP mengeluarkan maklumat nomor X yang menetapkan bahwa: “Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN”. Selain itu, maklumat juga menentukan bahwa KNIP, berhubungan dengan gentingnya keadaan mendelegasikan kekuasaannya kepada sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada KNIP.

Dengan keluarnya maklumat tersebut, maka kedudukan KNIP yang asalnya sebagai pembantu Presiden berdasarkan pasal IV aturan peralihan berubah menjadi lembaga legislatif dan bahkan mempunyai wewenang untuk ikut menetapkan GBHN. Hal ini berarti KNIP merupakan “partner” Presiden dalam menetapkan Undang-Undang dan GBHN. Sebaliknya, dengan keluarnya maklumat wakil Presiden No. X, kekuasaan Presiden yang sangat luas itu menjadi berkurang.

Pada tanggal 11 November 1945, BA dan Pekerja mengusulkan kepada Presiden supaya adanya sistem pertanggungjawaban menteri-menteri kepada parlemen yaitu KNIP, dengan alasan antara lain untuk memberlakukan kedaulatan rakyat. Usul Badan Pekerja tersebut diterima baik oleh Presiden.

Dengan diterimanya sistem pertanggungjawaban Menteri kepada KNIP oleh Presiden, maka pada tanggal 14 November 1945 dikeluarkan maklumat pemerintah yang menetapkan bahwa kabinet presidensial di bawah pimpinan Presiden Soekarno meletakan jabatan dan diganti oleh kabinet baru dengan Sultan Sjahrir sebagai Perdana Menteri. Oleh karena itu, menteri-menteri menjadi anggota dari kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri dan tidak lagi bertanggung jawab kepada Presiden.

  1. Penyelenggaraan Negara pada masa berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

Sejak akhir tahun 1949 terjadi pergantian konstitusi di Indonesia. Hal ini terkait dengan situasi politik dalam negeri Indonesia yang sedikit terguncang akibat agresi dan campur tangan Belanda. Setelah Indonesia memproklamasirkan kemerdekaan, Belanda datang ke Indonesia untuk kembali menjajah dan menguasai Indonesia. Oleh sebab itu,  dalam kurun waktu 1945-1949 Indonesia harus berperang melawan Belanda untuk mempertahankan kemerdekaan. Selama itu, selain terlibat dalam berbagai pertempuran, Indonesia dan Belanda juga terlibat perundingan damai. Melalui perundingan-perundingan itu akhirnya dicapai kesepakatan bahwa Indonesia diubah menjadi negara federal atau serikat. Nama Republik Indonesia berganti menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Dan sebagai undang-undang dasar negara digunakan Konstitusi RIS. Konstitusi ini dibuat pada tahun 1949 sehingga lazim disebut Konstitusi RIS 1949. Sebenarnya Konstitusi RIS 1949 bersifat sementara saja. Menurut salah satu pasal dalam konstitusi ini yakni pasal 186 akan dibentuk konstitusi permanen atau tetap untuk menggantikan Konstitusi RIS 1949. Konstitusi tetap ini akan dibentuk oleh Konstituante, yakni lembaga khusus pembuat konstitusi. Konstitusi RIS 1949 diberlakukan sejak tanggal 27 desember 1949. Pasal yang terdapat dalam konstitusi ini berjumlah 197 buah.

Berdasarakan Konstitusi RIS 1949, negara Indonesia berbentuk serikat atau federal. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 1 ayat (1) konstitusi tersebut. Ketentuan ini bertolak belakang dengan ketentuan tentang bentuk negara yang diamanatkan UUD 1945, yang menyatakan Indonesia sebagai negara yang berbentuk kesatuan. Pada prinsipnya negara serikat atau federal adalah negara yang terbagi-bagi atas berbagai negara bagian. Begitu juga dengan yang dialami oleh Indonesia setelah menjadi negara serikat. Sebagai negara serikat, Indonesia terbelah-belah menjadi beberapa bagian, yakni menjadi tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan.  Ketujuh negara bagian itu adalah :

  1. Negara Republik Indonesia
  2. Negara Indonesia Timur
  3. Negara Pasundan (termasuk Distrik Federal Jakarta)
  4. Negara Jawa Timur
  5. Negara Madura
  6. Negara Sumatra Timur
  7. Negara Sumatra Selatan

Pemerintahan negara RIS berbentuk Republik. Pemerintahan terdiri atas presiden dan kabinet. Adapun kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet, DPR, dan senat. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Konstitusi RIS. Dalam pemerintahan negara RIS terdapat alat perlengkapan federal berupa presiden, menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Pemerintahan RIS menganut sistem kabinet parlementer, artinya kebijakan dan tanggung jawab kekuasaan pemerintah berada ditangan menteri baik secara bersama maupun individual. Para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, tetapi kepada parlemen (DPR).

tur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa ”Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Kalau demikian, siapakah yang menjalankan dan yang bertanggung jawab atas tugas pemerintahan? Pada Pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing- masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Dengan demikian, yang melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas pemerintahan  adalah menterimenteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Lalu, kepada siapakah pemerintah bertanggung jawab? Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).Implementasi yang salah mengakibatkan pemerataan pembangunan tidak terjadi, kualitas pemimpin nasional buruk, biaya hidup di luar Jawa tinggi;

  • Kewenangan daerah  dibatasi kepentingan pusat;
  • Daerah kurang ditonjolkan karena yang diutamakan adalah ke-Indonesiaan.
    • Keunggulan dan Kerugian Bentuk Negara Federal
      Keunggulan secara teori
      Keunggulan konsep negara federal secara teori:
  • Kewenangan pejabat daerah lebih luas sehingga diharapkan lebih kreatif;
  • Tokoh daerah  di tingkat nasional  merata berasal dari seluruh daerah walaupun sebenarnya ada yang tidak berkualitas;
  • Daerah yang memiliki potensi alam yang  baik bisa lebih cepat berkembang .

Kerugian berdasarkan fakta
Kerugian konsep negara federal berdasarkan fakta:

  1. Tidak semua bidang dikendalikan pusat sehingga bisa terjadi kesenjangan  dalam bidang yang urusannya diserahkan kepada daerah, misalkan: pendidikan, kesehatan, dll;
  2. Kualitas tokoh nasional   tidak terjamin karena yang diutamakan merupakan perwakilan daerah;
  3. Biaya demokrasi mahal karena pemilihan pejabat dilakukan berkali-kali;
  4. Kepemimpinan pusat dan daerah bisa tidak sejalan karena merasa memiliki kepentingan masing-masing;
  5. Biaya kegiatan perekonomian menjadi  tinggi karena pejabat daerah menjadi “raja-raja kecil”;
  6. Kesejahteraan rakyat bisa tidak merata sehingga terbentuk kelompok daerah kaya, sedang, dan miskin;
  7. Korupsi semakin meningkat, baik pelaku  maupun jumlah nilai uang yang dikorupsi;
  8. Seringkali ketidak-puasan terhadap apa yang terjadi di daerah disikapi dengan amuk massa yang akibatnya merusak kesinambungan kerja bangsa, dan anggaran negara terkuras untuk merenovasi akibat kerusakan yang terjadi.

Berdasarkan perbandingan tersebut, dilihat dari sisi manfaatnya untuk seluruh rakyat Indonesia, maka secara teori konsep bentuk negara kesatuan lebih unggul dibanding dengan bentuk negara federal. Kalau selama ini berdasarkan realitanya bahwa konsep negara kesatuan tidak seperti yang diteorikan berarti ada implementasi pelaksanaannya yang salah. Karena itu implementasi yang tidak benar inilah yang seharusnya diluruskan, misal: konsep pemerataan yang tidak jalan, rekrutmen kepemimpinan bangsa yang tidak profesional, kebijakan negara yang mendukung konsep NKRI tidak jelas, dll. Sedangkan pilihan bentuk negara federal jelas-jelas akan merugikan, karena secara teori tidak berorientasi pada pemerataan kesejahteraan  di seluruh wilayah Indonesia, tetapi mengutamakan kesuksesan suatu daerah yang  berpotensi.  Kalaupun negara USA itu memilih bentuk negara federal,  karena mereka tidak mungkin memilih bentuk negara  kesatuan. Negara federal itu biasanya merupakan gabungan  dari negara-negara kecil yang sebenarnya sudah memiliki pemerintahan. Dengan demikian seharusnya Indonesia lebih beruntung,  karena kondisi bangsa saat itu memungkinkan Indonesia membentuk negara kesatuan. Dimana secara teori, kalau negara ini dimanajemeni dengan benar, maka ke depannya akan bisa membuat Indonesia lebih unggul dibandingkan USA dan ada harapan bisa menyusul Cina. Apalagi pernah terdengar isu pemisahan terhadap beberapa negara bagian di USA setelah Obama terpilih yang kedua kalinya, walaupun kemudian  itu tidak terbukti. Tetapi Unisovyet, Yugoslavia telah mengalaminya. Jadi pilihan bentuk negara kesatuan perlu dipertahankan, dan bentuk penyimpangan terhadap konsep NKRI-lah yang  harus diluruskan, jika benar-benar di Indonesia ini menghendaki adanya pemerataan kesejahteraan, baik pemerataan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia maupun pemerataan kesejahteraan antar daerahnya. Bukan hanya kesejahteraan wilayah tertentu, ataupun kesejahteraan para pemimpin daerahnya

Mas’ud Atanggae

Yakin Usaha Sampai

Tinggalkan komentar